BORNEONEWS, Palangka Raya - Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalteng, Maskur mengingatkan kewajiban pemerintah memberikan pelayanan dasar masyarakat.
Pelayanan dasar ini sudah diatur dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai program yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
“Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib terkait dengan pelayanan dasar yang ditentukan dalam SPM, guna menjamin hak-hak konstitusi masyarakat,” kata Maskur di Palangka Raya, Senin, 16 Desember 2024.
Lebih lanjut dikatakan, keberhasilan Pemerintah Daerah memberikan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dapat mengungkit nilai Indeks Pembangunan Manusia. Oleh karena itu, pembangunan berbasis SPM ini sangat penting dilaksanakan.
“Saya berharap, jajaran Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan dasar bagi masyarakat,” tuturnya.
--page
Maskur menyampaikan langkah yang dilakukan melalui kreativitas dan inovasi semaksimal dan seprofesional mungkin, menggunakan semua sumber daya keuangan daerah dengan efisien, sesuai dengan Mandatory Spending. (HERMAWAN DP)









