PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan batas waktu pembayaran berbagai jenis pajak daerah di Palangka Raya.

Adapun batas waktu pembayaran pajak berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), Pajak Sarang Burung Walet, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Kami memahami bahwa banyak wajib pajak yang mungkin belum sempat menyelesaikan kewajibannya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memberikan kesempatan bagi mereka hingga 30 Desember," ujar Emi Abriyani, Senin, 16 Desember 2024.

Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui bank yang ditunjuk, kantor pos, atau secara online melalui website BPPRD Palangka Raya.

Adanya pemberitahuan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Wajib pajak dapat memanfaatkan waktu tambahan ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka dan menghindari sanksi keterlambatan.

--page

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya. Segera selesaikan kewajiban pajak Anda agar terhindar dari sanksi," tutup Emi Abriyani. (PATHUR/y)