BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial MM (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena nekat melakukan pencabulan terhadap istri temannya berinisal E (21) di Desa, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dari informasi yang dihimpun kejadian itu berawal saat pelaku datang ke rumah E untuk meminta rokok kepada suami korban.
Kemudian, E yang saat itu sedang sendirian di rumah dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan aksinya di dalam kamar rumah tersebut. Namun, tidak lama berselang suami E datang dan mempergoki keduanya sedang berduaan di dalam kamar
"Ketahuan oleh suaminya, padahal pelaku itu teman suaminya," kata saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin, 16 Desember 2024.
Melihat kejadian ini suami dari perempuan langsung geram dan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
"Sudah dilaporkan oleh suaminya ke Polisi. Saat ini pelaku sudah di kantor polisi," ucapnya. (BUDDI RAHMAT H/H)









