SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kelapa sawit merupakan salah satu komoditas unggulan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dengan luas kebun kelapa sawit mencapai 566 ribu hektare, sekitar 23 persen atau 130,7 ribu hektare dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Namun, penjarahan masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kenyamanan para pelaku usaha di sektor ini.

Demi menjaga kondusivitas investasi di sektor perkebunan sawit, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum telah menerbitkan instruksi bersama pada 28 Maret 2024. Instruksi ini dikeluarkan oleh Bupati Kotim, Kapolres Kotim, Dandim 1015 Sampit, Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, dan Ketua Pengadilan Negeri Sampit.

Instruksi tersebut melarang berbagai tindakan ilegal seperti pemanenan tandan buah segar (TBS) secara tidak sah, penjualan TBS hasil penjarahan, serta penerimaan TBS tanpa bukti asal-usul yang jelas oleh pabrik kelapa sawit (PKS). Pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi hukum tegas, termasuk pencabutan izin usaha bagi PKS yang terlibat.

"Kami sangat berharap apa yang sudah dilakukan pemerintah selama ini dan aparat penegak hukum lebih ditingkatkan, sehingga kami merasa ada jaminan keamanan dan kenyamanan untuk berusaha," kata Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) wilayah Kotim, Katingan, dan Seruyan, Siswanto, Senin, 16 Desember 2024.

Lanjutnya, ia mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat hukum. Menurutnya, dengan terbitnya instruksi bersama tersebut sangat menekan adanya garong sawit atau penjarahan. Hal tersebut terbukti saat penyelenggaraan Pilkada 2024, di daerah ini tak terdengar keluhan pengusaha terhadap pencurian sawit. 

"Kami berterima kasih kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah secara keseluruhan yang sudah berusaha maksimal, sehingga membuat ketenangan kami berusaha. Terbukti pada masa pilkada berjalan kondusif setelah adanya himbauan itu penurunan penjarahan sangat drastis kalaupun ada masih bisa diatasi," ujarnya. 

Pria yang juga aktif sebagai Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kalimantan Tengah tersebut menyebut bahwa sektor perkebunan kelapa sawit di Kotim saat ini terdapat 54 perusahaan aktif, dengan 18 di antaranya tergabung dalam GAPKI. Ia berharap jaminan keamanan terus ditingkatkan agar jalannya investasi sektor perkebunan kelapa sawit tetap eksis.

Sementara itu Anggota DPRD Kotim, M Abadi, mengingatkan pentingnya menyeimbangkan kepentingan perusahaan dan masyarakat lokal. Ia menegaskan penjarahan sering kali dipicu oleh persoalan plasma dan dugaan pengelolaan lahan di luar izin. 

Untuk itu, ia mengimbau perusahaan agar memenuhi kewajiban plasma dan melengkapi perizinan. Di sisi lain pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga harus terus menegakkan instruksi bersama menekan penjarahan sawit agar pengusaha tetap nyaman menjalankan usahanya. 

"Pemerintah daerah sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penjarahan serta menekankan perusahan untuk bisa merealisasikan kewajiban plasma dan kewajiban kelengkapan perijinan," ujar Abadi.

Lanjutnya, sektor perkebunan sawit di Kotim tidak hanya menciptakan lapangan kerja di berbagai bidang, tetapi juga memperbaiki infrastruktur lokal seperti akses jalan ke desa-desa terpencil. Meski demikian, tantangan sosial seperti pengelolaan lahan dan keberlanjutan program plasma masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan perusahaan.

Program plasma, yang melibatkan masyarakat dalam pengelolaan perkebunan, diharapkan dapat menciptakan simbiosis mutualisme. Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pekerja, tetapi juga mendapatkan keuntungan ekonomi langsung dari hasil perkebunan.

Dengan langkah ini, diharapkan sektor perkebunan sawit di Kotim dapat terus berkembang secara berkelanjutan, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, dan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat lokal. (DEWI PATMALASARI/H)