KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kapuas trlah menggelar rapat penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Kegiatan dihadiri Penjabat Bupati Kapuas yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kapuas, Vitrianson, dan dihadiri oleh Kepala Disnakertrans Kapuas, Salman.

Turut dihadiri Perwakilan Apindo Provinsi Kalimantan Tengah, Dewan Pengupahan Kabupaten Kapuas, perwakilan perusahaan sektor usaha pertambangan, perkebunan, perkayuan yang ada di Kabupaten Kapuas, pengurus serikat buruh kapuas, serta tamu undangan lainnya.

Vitrianson mengatakan rapat tersebut merupakan kegiatan yang sangat penting dan sangat ditunggu oleh pelaku usaha maupun pekerja karena menyangkut adanya batas minimal upah yang hampir setiap tahunnya mengalami perubahan.

"Iya, rapat tersebut sudah dilaksanakan beberapa hari lalu, Diharapkan ada keseimbangan antara kelangsungan perusahaan dengan kesejahteraan pekerja," katanya, Senin, 16 Desember 2024.

Dia menuturkan nilai kenaikan upah minimum kabupaten tahun 2025 dalam perhitungannya juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

"Hasil kesepakatan dewan pengupahan melalui bupati akan direkomendasikan kepada gubernur melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, yang nantinya ditetapkan oleh gubernur sebagai acuan penetapan UMK 2025," tuturnya.

Vitrianson juga mengungkapkan bahwa sebagai dasar perhitungan UMK 2025 yaitu peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum Tahun 2025,

"Mengenai formula/rumusan perhitungan UMK 2025 menggunakan formula perhitungan upah minimum kabupaten yang merupakan penjumlahan dari UMK Tahun 2024 dan nilai kenaikan UMK 2024 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024," ucapnya. (DODI/R)