BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pj. Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa, kukuhkan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kobar, Senin 16 Desember 2024 di Aula Antakusuma, Pangkalan Bun Park.
Dalam kegiatan tersebut Pj. Bupati berharap perpanjangan masa jabatan ini memberikan kesempatan bagi kepala desa dan BPD untuk lebih fokus menuntaskan program kerja yang telah direncanakan.
“Kepala desa dan anggota BPD harus solid dan kompak dalam merealisasikan pembangunan di desa, perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” jelas Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga mengingatkan kepala desa untuk meningkatkan sinergi dengan BPD demi mewujudkan pemerintahan desa yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Mari kita jadikan momentum ini sebagai peluang untuk membangun desa sehingga tercapai masyarakat yang makmur dan sejahtera," jelas Pj. Bupati.
Pj. Bupati menjelaskan pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan pembangunan desa di kabupaten Kobar seiring dengan implementasi aturan baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
"Pengukuhan ini dilakukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa yang membawa perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa," jelas Pj. Bupati.
Karena, lanjut Pj. Bupati, dalam Undang-Undang tersebut salah satunya mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD, yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun untuk maksimal dua periode.
"Selain itu, kepala desa yang masa jabatannya habis pada Februari 2024, serta anggota BPD yang masih aktif, akan mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun sejak masa jabatan mereka berakhir," jelas Pj. Bupati.
Karena menurut Pj. Bupati, dari hasil identifikasi dan inventarisasi, terdapat 79 kepala desa di Kobar yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
"Namun, 2 kepala desa tidak mendapatkan perpanjangan tersebut karena saat ini posisi mereka dijabat oleh Penjabat Kepala Desa. Di sisi lain, sebanyak 486 anggota BPD dari 81 desa di seluruh kecamatan di Kobar juga menerima perpanjangan masa jabatan," jelas Pj. Bupati. (WAHYU KRIDA/j)









