BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah penemuan mayat di kebun sawit Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah pada 6 Desember 2024 telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melibatkan dua tersangka, yakni satu warga sipil dan satu anggota Polri dari Polresta Palangka Raya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait penemuan tersebut.
Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalteng langsung merespon laporan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Kasongan dan diotopsi di RS Tingkat III Bhayangkara.
"Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi, menggunakan metode scientific crime investigation untuk memastikan keakuratan dan detail informasi," tegasnya, Senin, 16 Desember 2024.
Penyelidikan yang teliti dan mendalam ini mengarah pada dugaan keterlibatan anggota Polri Polda Kalteng yang berdinas di Polresta Palangka Raya. Bukti-bukti yang dikumpulkan tim penyidik semakin memperkuat dugaan tersebut.
Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang dan detail, penyidik meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua tersangka, anggota polisi berinisial AKS dan H, akhirnya ditetapkan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (4) dan/atau pasal 338 Juncto pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku, dan transparansi akan dijaga selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya. (PATHUR/j)









