BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penemuan mayat di Kabupaten Katingan yang diduga melibatkan anggota Polri Polda Kalteng dari Polresta Palangka Raya memasuki babak baru.
Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan keterlibatan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas pelaku, AKS, yang merupakan polisi anggota Polda Kalteng.
Proses pemeriksaan intensif dilakukan selama enam hari, mulai Rabu, 11 Desember 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024. Hal ini menunjukkan keseriusan Polda Kalteng dalam mengusut tuntas keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut.
Puncaknya, AKS menjalani sidang kode etik profesi yang digelar oleh Bid Propam Polda Kalteng. Hasil sidang kode etik tersebut menghasilkan tiga sanksi tegas yang dijatuhkan kepada AKS.
"Pertama, AKS dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Kedua, AKS dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama empat hari, Namun, sanksi terberat yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak hormat atau dipecat.
Sanksi ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan AKS dan betapa tidak tolerannya Polda Kalteng terhadap tindakan indisipliner yang merugikan citra institusi.
"Pemberhentian tidak hormat ini menandakan bahwa AKS telah kehilangan statusnya sebagai anggota Polri. Polda Kalteng menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi," pungkasnya. (PATHUR/j)









