Dalam kegiatan bertajuk Coffee Morning bertempat di Ruang Rapat Fraksi DPRD tersebut, DPRD menyampaikan keluh kesah sebagian besar masyarakat khususnya petani ladang tentang adanya larangan karhutla yang menyebabkan banyaknya petani yang tersangkut masalah hukum. Di sisi lain, masyarakat petani ladang tradisional yang biasa menggarap lahan dengan cara membakar dinilai tidak diberikan solusi alternatif lain sebagai solusi dari larangan tersebut.
Tak ayal, kesempatan tersebut tampak tidak disia-siakan para anggota DPRD yang mengaku sangat banyak mendapat tuntutan dari masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing saat reses, belum lama ini.
Di antara anggota DPRD ada juga yang menyampaikan pesan untuk meminta aparat penegak hukum tidak lagi melakukan penangkapan khusuSnya kepada petani ladang yang hanya membakar lahan dengan luasan tidak seberapa dan hanya sekadar untuk menanam berbagai jenis palawija/makanan pokok jenis padi, jagung dan semacamnya. Hal tersebut seperti disampaikan politisi PAN, Martinus Maka.
Hal yang sama juga disampaikan anggota DPRD dari NasDem, Esra. Dirinya bahkan memohon agar pihak aparat kepolisian dan TNI tidak melakukan penangkapan khusus untuk petani ladang untuk tahun ini saja.
"Kalau bisa, sampai tahun ini saja (diperbolehkan membakar). Kenapa?, karena masyarakat banyak yang justru kaget dan mengaku tidak tahu adanya larangan membakar itu. Selain itu, saya harapkan juga ada semacam klasifikasi, mana yang membakar hutan mana yang membakar lahan non hutan. Karena kebanyakan petani itu membakar lahan non hutan," bebernya.
Selebihnya, ketua DPRD Lamandau, H. Tommy Hermal Ibrahim, juga menyampaikan, pihaknya sangat sepakat dengan keluhan masyarakat yang masuk. Namun di sisi lain, dirinya faham betul bahwa kebijakan larang tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat. Dengan demikian, dirinya berharap melalui pihak eksekutif dapat melanjutkan keluhan-keluhan masyarakat tersebut kepada pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah Lamandau juga diminta untuk mencarikan alternatif dan solusi lainnya atas larangan tersebut tanpa melanggar kebijakan pusat.
Menyikapi hal tersebut, Kapolres Lamandau, AKBP Johanes Pangihutan Siboro, mengaku sangat memahami kondisi kebatinan masyarakat tentang fenomena Karhutla ini. Namun demikian, Siboro juga menyebutkan bahwa pihak aparat kepolisianpun dalam kondisi 'galau' menyikapi fenomena Karhutla ini. Di sisi lain, sebutnya, instruksi atasan bagi kepolisian adalah harga mati dan wajib untuk dilaksanakan.
"Perintah pimpinan Polri atas dari perintah Presiden sudah jelas dan tegas, yaitu 'Zero Api'. Artinya, kepolisian diwajibkan untuk bertanggungjawab atas adanya titik api di wilayah hukumnya masing-masing dan diminta diusut hingga tuntas," terangnya.
Namun demikian, sambungnya, di lapangan kepolisian juga tetap membuat sejumlah upaya dalam penegakkan hukum. Diantaranya kami mendasari penegakkan hukum dengan cara memilah mana yang lahan yang dibakar khusus untuk berladang dan mana yang bukan.
"Selama inipun kami (Polisi) tidak asal-asalan menangkap pelaku pembakar lahan, dalam penanganan hukum kita buat parameternya, misalnya dengan cara mencari tahu apa di tahun sebelumnya lahan tahun ini tersebut sudah digunakan berladang di tahun sebelumnya atau tidak. Sehingga tidak lantas sebebasnya membakar dengan beralibi atas kearifan lokal dalam mengelola lahan untuk berladang," terangnya.
Lebih dari itu, Siboro juga menyayangkan aturan/tradisi lokal dalam menggarap lahan yang tidak memiliki SOP yang jelas. Padahal, pihaknya berharap kalau memang alasan membakar lahan untuk berladang itu masuk kategori kearifan lokal/tradisi, perangkat adat harusnya membuat aturan yang detil, baik batasannya ataupun pola pembakarannya, sehingga aparat bisa membedakan mana kearifan lokal dan mana yang tidak. Sehingga kearifan lokal itu tidak lantas hanya jadi alibi. (HN/*)








