BORNEONEWS, Sampit – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim) Sanggul Lumban Gaol menyatakan sikap tegas terhadap aparatur pemerintahan, baik Kepala Desa (Kades), Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun tenaga honorer, yang terbukti terlibat dalam kasus perselingkuhan. Ia memastikan tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar etika dan moral tersebut.
“Jika ada aparatur pemerintahan yang terlibat, sanksinya sudah pasti. Pertama, kita akan melihat dulu fakta perbuatannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan barulah sanksi ditentukan. Inspektorat akan memberikan analisis kepada pimpinan,” ujar Sanggul, Senin, 16 Desember 2024.
Penegakkan tersebut tidak pandang bulu dan berlaku untuk semua pegawai baik ASN maupun Non ASN. Khusus untuk non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, tindakan tegas berupa pemberhentian langsung akan diberlakukan.
“Kalau honorer langsung kita berhentikan kalau terbukti. Apa mau dikata, tidak ada maaf,” ujarnya.
Sanggul menambahkan, sikap tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan. Ia menilai, perilaku yang melanggar norma seperti perselingkuhan tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra institusi pemerintahan di mata masyarakat.
Dengan sikap tegas ini, Pemkab Kotim berharap dapat mendorong seluruh aparatur pemerintahan untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih bertanggung jawab dan berintegritas tinggi. (DEWI PATMALASARI/j)









