PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Yuliani, istri dari H, mengaku terpukul setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kalteng dalam kasus pencurian dengan kekerasa (Curas) yang mengakibatkan tewasnya BA, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin.

Yuliani tidak menyangka laporan baik suaminya ke Unit Jatanras Polresta Palangka Raya justru berujung pada penetapan tersangka.

"Suami saya ini juga korban, hanya supir yang disewa oleh AKS, saya sangat terpukul," ucap Yuliani, Selasa, 17 Desember 2024.

Kuasa Hukum Yuliani, Parlin B Hutabarat, menilai, proses penyelidikan dan penyidikan Polda Kalteng kurang transparan. Pihaknya baru mengetahui penetapan H sebagai tersangka setelah menerima surat penangkapan, penahanan dan SPDP dari penyidik.

Parlin menegaskan, H tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut karena hanya bertugas sebagai sopir yang dipesan oleh tersangka Brigpol AKS.

"H ini tidak tahu akan ada kejadian tersebut. Tiba-tiba hasil penyelidikan H turut ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

--page

Parlin menekankan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan ini berkat laporan H dan istrinya ke Unit Jatanras Polresta Palangka Raya pada Selasa, 10 Desember 2023.

"H ini sebenarnya bisa dianggap Justice Collaborator atau Whistle Blower. Peristiwa ini bisa terungkap berkat laporannya (dari H)," tuturnya.

Ia menjelaskan, H dijemput petugas pada Sabtu, 14 Desember 2024, kembali sebentar ke rumah, lalu dijemput kembali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Parlin menyatakan akan mempelajari kasus ini untuk kemungkinan praperadilan atau laporan ke LPSK. "Kami ingin hukum ini lurus. Jangan pihak yang seharusnya menjadi saksi malah jadi tersangka," tegasnya.

Ia-pun menjelaskan kronologis kejadian. H membawa mobil yang disewa AKS dan AKS menembak korban di dalam mobil. H mendengar dua kali tembakan dan berada di bawah tekanan karena takut nyawanya terancam.

Parlin membenarkan Brigpol AKS memberikan uang Rp15 juta kepada H, yang kemudian dikembalikan secara bertahap.

"Tidak pernah ada kesepakatan atau permintaan uang, sehingga uang Rp15 juta itu dikembalikan," tutupnya. (PATHUR/Y)