BORNEONEWS, Sampit – Kekurangan tenaga dokter di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadi perhatian serius DPRD setempat. Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis guna mengatasi persoalan ini.
“Kami sudah membahas hal ini dan meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan serta pihak terkait untuk melakukan terobosan guna mengidealkan rasio jumlah dokter dengan jumlah penduduk di Kotim,” kata Dadang, Selasa, 17 Desember 2024.
Menurutnya, langkah jangka pendek yang bisa dilakukan adalah merekrut lebih banyak dokter untuk menutup kekurangan. Sementara itu, untuk jangka panjang, ia mendorong pemerintah daerah memberikan beasiswa ikatan dinas bagi dokter yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang spesialis.
“Ketika mereka selesai pendidikan, mereka bisa mengabdi di Kotim. Ini adalah investasi jangka panjang untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah kita,” ujarnya.
Dadang menegaskan, DPRD akan terus memantau langkah-langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan upaya tersebut memberikan dampak signifikan.
"Kami akan terus mengevaluasi apa yang sudah dilakukan. Kekurangan tenaga medis ini adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan solusi nyata," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kotim, Umar Kaderi, menyampaikan jumlah dokter di Kotim masih jauh dari ideal. Berdasarkan data, jumlah dokter aktif di Kotim hanya 181 orang. Padahal, dengan populasi penduduk yang mencapai 443.000 jiwa pada semester pertama 2024, idealnya Kotim membutuhkan 443 dokter untuk mencapai rasio 1 dokter per 1.000 penduduk.
“Dengan jumlah dokter yang ada sekarang, rasio pelayanan dokter di Kotim baru 0,4 dokter per 1.000 penduduk. Ini masih jauh dari standar ideal,” ujar Umar.
Situasi ini menunjukkan betapa krusialnya peran pemerintah daerah untuk mengambil langkah signifikan guna memperbaiki rasio tersebut. Dalam jangka pendek, penambahan tenaga medis menjadi keharusan untuk mengurangi beban kerja dokter yang ada saat ini.
Kekurangan dokter tidak hanya berdampak pada kualitas layanan kesehatan, tetapi juga memperpanjang waktu tunggu pasien dan membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan medis yang memadai. (DEWI PATMALASARI/H)









