PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Kalimantan Tengah dan Kapolres Metro Jakarta Timur beserta Dwi Ayu Darmawanti dan Reza Artamevia di ruang Rapat Komisi III DPR RI Selasa, 17 Desember 2024.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Kapolda Kalteng, Irjen Djoko Poerwanto dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa Brigadir AKS merupakan tersangka terkait penemuan mayat di Kabupaten Katingan, telah dipecat dari kepolisian dan diproses secara hukum atas kasus pencurian dan kekerasan.

Pemecatan tersebut dilakukan setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 16 Desember 2024 oleh Propam Polda Kalteng memutuskan pemecatan tersebut.

"Korban dari tindakan AKS adalah BA, seorang kurir ekspedisi dari Banjarmasin yang menyebabkan BA meninggal dunia," ungkap Kapolda Kalteng.

Saat ini Ditreskrimum Polda Kalteng telah menetapkan AKS sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh untuk proses hukum AKS

"Tes urine menunjukkan AKS positif menggunakan sabu saat melakukan kejahatan tersebut," tutup Kapolda Kalteng. (PATHUR/R)