BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki babak baru. Terdakwa Ahyar, Ketua KONI Kotim, meminta majelis hakim membebaskan Bani Purwoko, bendahara KONI, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan ini disampaikan melalui penasehat hukum kedua terdakwa, Pua Herdinata, usai sidang duplik di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Pua berargumen bahwa Bani Purwoko telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran (2021-2022) dan Bendahara KONI Kotim (2023).
Seluruh kegiatan, termasuk rapat dengan cabang olahraga (cabor), Porkab Kotim, dan Porprov Kalteng, telah dibuktikan dengan adanya laporan kegiatan. RAB dan rencana kerja jangka menengah serta panjang juga telah disusun dan dilaksanakan atas perintah Ahyar.
Pua Herdinata menekankan bahwa monitoring kegiatan bukan tanggung jawab Bani Purwoko sebagai bendahara, melainkan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris KONI.
Ia berpendapat Bani Purwoko hanya menjalankan perintah Ahyar untuk memastikan kelancaran organisasi, terutama selama pelaksanaan Porkab dan Porprov, mengingat posisi bendahara sebelumnya tidak aktif.
Semua transaksi keuangan, menurut Herdinata, telah sesuai tata kelola keuangan KONI dan berdasarkan disposisi Ketua KONI. Laporan pertanggungjawaban KONI pun telah diterima Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dispora sejak 2021 hingga 2023 tanpa teguran.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menuntut Ahyar dan Bani Purwoko masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ahyar juga dibebankan uang pengganti Rp10 miliar lebih subsidair 4,3 tahun penjara.
"JPU menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sidang selanjutnya akan menentukan nasib kedua terdakwa," pungkasnya. (PATHUR/j)









