PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi III DPR RI memberikan apresiasi kepada Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas tindakan tegasnya memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau memecat Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya yang diduga menembak warga hingga tewas mengenaskan.

Brigadir AKS merupakan oknum polisi yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan.

Apresiasi disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto dan pejabat utama Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Habiburokhman memuji langkah cepat dan tepat Polda Kalteng dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai proses penanganan kasus berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

"Saya berharap kasus ini diusut tuntas untuk memberikan keadilan kepada keluarga korban dan memperbaiki citra kepolisian," ungkapnya.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, mengucapkan terima kasih atas apresiasi tersebut. Ia menegaskan bahwa PTDH terhadap Brigadir AKS merupakan komitmen Polri, khususnya Polda Kalteng, untuk menindak tegas anggota yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.

"Penyidikan kasus ini, masih terus berlanjut dan akan di usut tuntas," pungkasnya. (PATHUR/j)