SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, menyoroti ketidakberesan dalam pelaksanaan beberapa kegiatan fisik di daerahnya. Ia merasa geram karena sejumlah proyek tidak selesai tepat waktu akibat kesalahan pihak ketiga yang memenangkan tender dengan harga tidak realistis.

"Saya mendengar laporan bahwa ada beberapa kegiatan fisik yang tidak selesai karena proses pengadaan lelang LPSE dilakukan asal-asalan. Mereka (pihak ketiga) menembak harga rendah, tapi akhirnya proyek dikorbankan. Ke depan, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi," kata Halikinnor, Rabu, 18 Desember 2024.

Menurutnya, dampak dari pengadaan lelang dengan harga rendah sangat merugikan pembangunan daerah. Proyek yang seharusnya sudah selesai dan fungsional justru terhenti, menghambat pemanfaatan infrastruktur oleh masyarakat.

Halikinnor menambahkan, meskipun anggaran tetap ada, pembangunan yang tertunda menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. "Tahun pembangunan itu harusnya sudah fungsional dan bisa dipakai, tapi karena penyedia jasa tidak serius dan hanya menembak harga, akhirnya gagal. Satu tahun terbuang percuma," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar OPD tidak memenangkan penyedia jasa yang menawarkan harga tidak masuk akal. "Saya tegaskan, jika ada penyedia jasa yang menembak harga rendah tapi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, jangan dimenangkan. Kita akan hadapi, apalagi kita didampingi Kejaksaan," katanya.

--page

Halikinnor meminta semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk tidak takut menolak penawaran yang tidak masuk akal, meskipun sesuai regulasi.

Ia berharap ke depannya sistem pengadaan dapat berjalan lebih baik dengan mengutamakan kualitas, bukan sekadar harga murah. Ia juga mengimbau kepada penyedia jasa untuk serius dalam mengikuti proses lelang, memastikan bahwa proyek yang mereka ajukan dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Adapun diberitakan sebelumnya, salah satu kegiatan fisik yang terbengkalai akibat kesalahan pihak ketiga ialah Puskesmas Parenggean. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Fajar Marta, sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Kartini, Kelurahan Ilir, Kota Sanggau, Kalimantan Barat.

Kontraktor tersebut memenangkan tender dengan nilai Rp4.771.241.600, setelah menurunkan harga hampir Rp1 miliar dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp5.966.272.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp5.964.052.000. (DEWI PATMALASARI/Y)