BORNEONEWS, Sampit - Pelaku pembegelan berinisial S (40) yang terjadi di Jalan Nanas 4, Kecamatan MB Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata merupakan residivis kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, S pelaku pembegalan ini pernah melakukan kasus tindak pidana perlindungan anak pada tahun 2015 yang lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) ini pernah melakukan tindak pidana kasus perlindungan anak," kata AKP Iyudi Hartanto, Rabu, 18 Desember 2024.
Yudi juga menjelaskan motif pelaku melakukan pembegalan terhadap wanita hingga mengalami luka-luka ini dibagian wajah lantaran kebutuhan ekonomi.
"Semua barang bukti yang dibawa pelaku sudah kita amankan termasuk dua unit handphone milik korban," ucap Yudi.
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (BUDDI RAHMAT/H)









