BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Masa jabatan tujuh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) di Kecamatan Kapuas Kuala telah resmi berakhir.
Sebagai langkah kelanjutan, jabatan Kades kini diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa, yang ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Camat Kapuas Kuala, Nurcahyono.
Serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Kapuas Kuala dan dihadiri oleh Camat Kapuas Kuala, Sekretaris Camat (Sekcam), para pejabat terkait, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Pj Kepala Desa, serta Plh Kepala Desa yang baru dilantik.
Desa-desa yang melaksanakan sertijab mencakup Desa Wargo Mulyo, Sei Bakut, Tamban Lupak, Lupak Timur, Sei Teras, Cemara Labat, dan Pematang.
Camat Kapuas Kuala, Nurcahyono menekankan pentingnya kelanjutan pemerintahan desa meskipun terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa definitif.
“Tidak boleh ada kekosongan kekuasaan di tingkat desa karena itu akan berdampak pada pelayanan masyarakat. Plh. Kepala Desa yang ditunjuk harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai peraturan yang berlaku,” katanya, Rabu, 18 Desember 2024.
Selain itu, Camat juga mengingatkan para Plh. Kepala Desa untuk mengedepankan semangat pengabdian kepada masyarakat.
“Jabatan ini bukan hanya formalitas, tetapi merupakan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di desa masing-masing,” ujarnya.
Dengan adanya sertijab ini, diharapkan pemerintahan desa tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Camat Kapuas Kuala mengimbau semua pihak untuk terus berkoordinasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal meski berada dalam masa transisi. (DODI/H)









