BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 pejabat fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rabu, 18 Desember 2024.
“Saya meminta agar pejabat fungsional penata perizinan ini bekerja maksimal untuk mengembangkan investasi di wilayah kita. Keberadaan investasi sangat penting untuk mendukung pembangunan daerah,” kata Halikinnor.
Pejabat yang dilantik akan bertugas dalam pelayanan perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Halikinnor menjelaskan, pengangkatan jabatan ini memperhatikan tiga aspek utama, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Pengangkatan jabatan juga didasarkan pada kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja melalui penempatan pegawai sesuai kualifikasi dan kompetensi,” tambahnya.
Pelantikan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang DPMPTSP dan Peraturan Bupati Kotim Nomor 48 Tahun 2018 tentang struktur organisasi. Dalam struktur tersebut, jabatan kepala bidang ditiadakan dan diganti dengan pejabat fungsional ahli madya.
“Saya berharap pejabat fungsional yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas secara profesional, saling mendukung, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tutup Halikinnor.
Adapun 12 nama pejabat yang dilantik adalah Syahri Fazrin, Marina Gati Endah Mumpuni, Liamy Titing, Ranti Desi Wulan Sari, S. Fauzi Anwar, Swiking Edwar, Erni Septiningsih, Sri Rahayu, Orhalida, Dwi Adi Mindarkoko, Umi Karyawati, dan Icky Malaonda Ngantung. (DEWI PATMALASARI/j)









