BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) Kamaruddin Makalepu mengungkapkan ada sekitar 12 orang pegawai Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mereka terdiri dari kepala bidang dan pejabat administrasi yang dilantik sebagai pejabat fungsional.
"Mereka merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang atau pejabat administrasi, dan telah memenuhi syarat serta disetujui melalui proses perizinan untuk dilantik," katanya, Rabu, 18 Desember 2024.
Para pejabat yang dilantik menduduki jabatan penata perizinan, dengan jenjang ahli madya dan ahli muda sesuai kualifikasi masing-masing.
Pelantikan itu merupakan bagian dari upaya perampingan organisasi dan memperpendek hirarki. Diketahui, struktur organisasi di OPD tersebut sebelumnya ada kepala bidang dan kepala seksi. Sekarang dengan kelompok fungsional ini produknya langsung kepimpinan, sehingga lebih cepat proses pelayanannya.
"Sekarang yang dilantik dua bidang dari kelompok perizinan. Karena di PTSP ada dua kelompok yaitu kelompok perizinan dan penanaman modal. Setiap kelompok terdiri dari dua bidang, " ujarnya.
Sementara, ada dua bidang lagi yaitu dari kelompok penanaman modal yang belum dilantik, ini menunggu persetujuan dari pemerintah pusat untuk pengangkatan pejabat fungsional.
Sedangkan yang telah dilantik telah mendapat persetujuan dari Kemendagri untuk diangkat sebagai penata perizinan di PTSP.
"Dengan adanya pelantikan pejabat fungsional ini, proses pelayanan masyarakat diharapkan akan menjadi lebih cepat dan efisien karena jalur birokrasi menjadi lebih pendek. Produk perizinan akan langsung dilaporkan kepada pimpinan," tutupnya. (DEVIANA/j)









