PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan MH, sopir taksi online, sebagai tersangka dalam kasus pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh Brigadir AKS.

Meskipun MH awalnya berperan sebagai pelapor, Polda Kalteng menegaskan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada bukti kuat keterlibatannya dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MH terlibat secara aktif dalam menghilangkan jejak kejahatan.

Peran MH meliputi membantu membuang jenazah korban, menghilangkan barang bukti, membersihkan darah dan bekas proyektil peluru di mobil korban Sigra yang ia kendarai, serta menerima uang hasil penjualan mobil ekspedisi milik korban, meskipun uang tersebut kemudian dikembalikan sebagian.

Polda Kalteng masih menyelidiki apakah tindakan MH dilakukan di bawah tekanan Brigadir Anton atau atas kemauan sendiri.

"Secara konkret, kepolisian tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka, ada rangkaian dan bukti kuat. MH membantu membuang jenazah korban, walaupun kami masih selidiki dan kembangkan, apakah itu dalam tekanan atau tidak," ungkap Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 18 Desember 2024.

Meskipun demikian, Polda Kalteng menyampaikan terima kasih kepada MH atas informasi yang diberikan sehingga kasus ini dapat terungkap.

Penyelidikan dimulai dari laporan hilangnya pikap korban pada 29 November 2024, yang kemudian mengarah pada penemuan mayat pada 6 Desember 2024. Kesaksian MH pada 10 Desember 2024 menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian.

Berdasarkan keterangan MH dan bukti-bukti yang dikumpulkan, terungkap bahwa MH terlibat dalam berbagai tindakan untuk menghilangkan jejak kejahatan, termasuk memindahkan senjata api, membantu membuang mayat, membersihkan mobil dari darah dan bekas peluru, membuang karpet mobil, membongkar muatan pikap, melepas stiker, dan mencuci mobil di Palangka Raya.

MH juga turut serta dalam upaya menjual mobil ekspedisi milik korban dan menerima sebagian uang hasil penjualan tersebut.

"Jadi terlihat keterlibatannya. Lalu MH mendampingi AKS ketemu saksi P untuk mencari mobil mengangkut barang ekspedisi," jelas Kabid Humas.

MH juga mengganti jok mobil dan memperbaiki bekas proyektil, kemudian menutup lubang bekas proyektil dengan stiker.

Polda Kalteng juga menyebutkan bahwa MH dan Brigadir AKS memiliki pembagian tugas dalam menghilangkan jejak kejahatan. MH berperan mencari orang untuk membongkar barang dan membersihkan barang bukti mobil.

Terkait kemungkinan MH menjadi Justice Collaborator (JC), Polda Kalteng menyatakan telah melakukan koordinasi dengan penyidik dan kuasa hukum MH untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Proses ini akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu SEMA 4 Tahun 2011. Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan meminta doa agar penyidik tetap sehat dan dapat bekerja optimal.

"Kami mengajak masyarakat untuk menghindari penyebaran hoaks dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah. Penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan terhadap penadah mobil pikap curian," pungkasnya. (PATHUR/j)