BORNEONEWS, Palangka Raya – Sidang kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mencapai babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa, Ahyar Umar dan Bani Purwoko, Rabu, 18 Desember 2024.
Ketua Majelis Hakim Erhamudin memimpin sidang yang dihadiri oleh Kasi Tut Kejari Kalteng I Wayan Suryawan, terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko, serta penasihat hukum Pua Hardinata. Anggota majelis hakim lainnya adalah Muji Kartika dan Iis.
"Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa saudara Ahyar," kata Erhamudin.
Pembacaan putusan ini diwarnai tangisan haru dari keluarga Ahyar, khususnya sang istri yang terlihat khusyuk berdoa sepanjang persidangan.
Ahyar sendiri mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar tempat penahanannya dipindahkan ke Sampit karena tidak memiliki keluarga di Palangka Raya.
Sementara itu, Bani Purwoko, yang menjabat sebagai bendahara KONI Kotim, divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta.
"Vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa menandai berakhirnya proses persidangan kasus Koni Kotim," pungkasnya. (PATHUR/j)









