BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebuah video berdurasi 26 detik yang beredar di akun TikTok @habdulrasyidresmi telah dinyatakan tidak benar atau hoaks. Video tersebut menampilkan pernyataan yang mengklaim bahwa H Abdul Rasyid, seorang pengusaha asal Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, membagikan uang sebesar Rp20 juta kepada setiap orang yang mengikuti akun TikTok-nya dan membagikannya kepada 10 teman lainnya. Klaim tersebut menjanjikan transfer uang kepada 100 orang tercepat.
Namun, informasi ini telah dibantah oleh pihak yang berwenang. Revi Apriani, perwakilan CBI Grup yang mewakili H Abdul Rasyid, secara tegas menyatakan bahwa informasi yang beredar adalah hoaks.
Revi menjelaskan, akun TikTok tersebut bukanlah akun resmi milik H Abdul Rasyid dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan kegiatan bagi-bagi uang seperti yang diklaim dalam video tersebut.
Penjelasan itu disampaikan kepada Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 19 Desember 2024.
Pihak kepolisian pun turut mengkonfirmasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran hoaks di media sosial.
--page
"Analisis lebih lanjut terhadap video tersebut mengungkapkan fakta mengejutkan. Suara dalam video tersebut bukanlah suara asli H Abdul Rasyid. Diduga, suara tersebut merupakan hasil rekayasa digital yang dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan (AI)," ungkap Cak Sam, Kamis, 19 Desember 2024.
Teknik ini memungkinkan pembuatan suara tiruan yang sangat meyakinkan, sehingga mudah untuk menipu pengguna media sosial.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.
Sebelum mempercayai dan menyebarkan informasi, penting untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui sumber yang terpercaya. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan kerugian dan keresahan di masyarakat.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
"Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah penyebaran hoaks dan menjaga keamanan informasi di ruang digital," pungkasnya. (PATHUR/Y)









