BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan barang untuk menekan angka fatalitas kecelakaan di ruas jalan Bawan-Kuala Kurun.
Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, Muhammad Ikhsan Siddiq, menyampaikan pengawasan telah dilaksanakan selama enam hari sejak 11 hingga 16 Desember 2024.
Ia menuturkan langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pelaksanaan kegiatan, pihaknya bekerja sama dengan Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.
“Dalam rangka meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang,” kata Muhammad Ikhsan Siddiq di Palangka Raya, baru baru ini.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi kendaraan tanpa KIR, SIM, STNK yang tidak berlaku, serta muatan berlebih yang tidak sesuai dengan kelas jalan.
--page
Bahkan, kendaraan Fuso yang seharusnya beroperasi di kelas jalan I ditemukan melintas di kelas jalan III, mengakibatkan risiko yang lebih besar. (HERMAWAN DP/Y)









