BORNEONEWS, Palangka Raya - Penasihat hukum Ahyar dan Bani Purwoko, Pua Hardinata, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait putusan majelis hakim dalam kasus korupsi KONI Kotim.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahyar dan 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta kepada Bani Purwoko. Meski hukuman Ahyar dan Bani jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa (9 tahun penjara), Pua Hardinata masih memiliki pertimbangan khusus.
Pertimbangan utama Pua adalah terkait penghitungan kerugian negara. Majelis hakim menetapkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp800 juta setelah dikurangi Rp441 juta yang telah dijadikan barang bukti dari total dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,2 miliar. Angka kerugian negara inilah yang menjadi fokus perhatian Pua Hardinata.
“Kami akan mempelajari putusan ini lebih lanjut,” ujar Pua, Kamis, 19 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek dan konsultasi untuk memastikan keakuratan penghitungan kerugian negara tersebut. Pua menekankan bahwa dalam kasus pidana khusus ini, timnya telah berupaya maksimal melakukan pembuktian berimbang dan pembuktian terbaik
--page
Hukuman 2 tahun penjara untuk Ahyar, menurut Pua, merupakan hasil upaya maksimal tim kuasa hukum dalam membela kliennya. Namun, penghitungan kerugian negara yang masih dipertanyakan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta untuk Bani Purwoko merupakan hukuman paling ringan menurut Undang-Undang Tipikor. Meski demikian, tim kuasa hukum tetap akan mempertimbangkan semua aspek putusan sebelum mengambil keputusan.
"Dalam waktu tujuh hari ke depan kami akan melihat dulu karena saat ini juga masih pikir-pikir terkait putusan tersebut," pungkasnya. (PATHUR/Y)









