PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah menjaring 38 truk pelanggar dalam operasi penegakan hukum terpadu terhadap angkutan barang di ruas jalan Bawan-Kuala Kurun.

Kasi Pemaduan Moda dan Pengembangan, Bidang Angkutan Jalan, Muhammad Ikhsan Siddiq, menjelaskan penegakan hukum ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

Operasi ini berlangsung pada 11 hingga 16 Desember 2024, dilakukan bersama Ditlantas Polda Kalteng, BPTD Kelas II Kalteng, serta Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas.

“Sejauh ini, total angkutan barang yang ditilang berjumlah sebanyak 38 truk,” ujar Ikhsan di Palangka Raya, baru baru ini.

Ia mengatakan kendaraan-kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh kepolisian.

Pelanggaran yang ditemukan termasuk kendaraan tanpa KIR, SIM, STNK tidak berlaku, muatan berlebih, hingga kendaraan Fuso yang beroperasi di kelas jalan yang tidak sesuai. (HERMAWAN DP/H)