PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyerahan sertipikat Hak Atas Tanah (HAT) non-sistematis tahun 2024 untuk pelaku usaha mikro dan nelayan di Kota Palangka Raya telah dilaksanakan.

Pj Sekda Kota Palangka Raya, Arbert Tombak menyampaikan program sertifikasi tanah ini merupakan inisiatif dari Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional.

Tujuan utama program ini adalah untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, khususnya mereka yang belum memiliki sertifikat tanah. Dengan adanya sertifikat, diharapkan akses pelaku usaha terhadap permodalan akan semakin mudah.

“Sertifikat tanah ini akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. Sehingga, para pelaku usaha mikro dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya,” katanya, Kamis, 19 Desember 2024.

Pada tahun ini, sebanyak 39 pelaku usaha mikro dan 17 nelayan di Kota Palangka Raya menjadi penerima manfaat program sertifikasi tanah.

Pj Sekda berharap sertifikat ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para penerima manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas terlaksananya program ini.

“Kami berharap program seperti ini dapat terus berlanjut dan semakin banyak masyarakat yang terbantu,” tambahnya.

Dengan adanya program sertifikasi tanah ini, diharapkan iklim usaha di Kota Palangka Raya semakin kondusif dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (HENDRI/H)