PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Sekda Palangka Raya, Arbert Tombak, memberikan kabar baik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta nelayan di kota ini.

Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) non-sistematis yang telah mereka miliki kini dapat dijadikan sebagai jaminan untuk mengajukan permodalan di perbankan.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM dan nelayan yang selama ini seringkali terkendala oleh minimnya agunan.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM dan nelayan dapat mengembangkan usahanya dan meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Kamis, 19 Desember 2024.

Lebih lanjut, Arbert menjelaskan bahwa sertifikat HAT non-sistematis yang dapat dijadikan jaminan adalah sertifikat yang telah terdaftar dan diakui oleh pemerintah.

Proses pengajuan permodalan dengan menggunakan sertifikat tanah ini pun relatif mudah dan cepat.

Namun demikian, Arbert mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.

Selain itu, mereka juga diimbau untuk mengkonsultasikan rencana usahanya dengan pihak bank agar dapat memperoleh solusi pembiayaan yang tepat. (HENDRI/H)