BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan pegawai kecamatan yang terbukti melakukan tindakan perselingkuhan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jika terbukti, tentu akan diberi sanksi. Ada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini, dan kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan," kata Halikinnor, Kamis, 19 Desember 2024.
Proses pengawasan dan penindakan terhadap pegawai yang melanggar disiplin akan dilakukan oleh tim yang bertanggung jawab di bidang tersebut.
"Nanti yang membidangi pengawasan akan menindaklanjuti kasus ini. Jika benar terbukti, akan ada sanksi yang sesuai dengan aturan," ujarnya.
Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Kotim untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di lingkungan pemerintahan.
Halikinnor menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjaga nama baik institusi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Halikinnor mengingatkan seluruh ASN di Kotim untuk menjaga profesionalisme dan mematuhi aturan yang berlaku. Karena pegawai pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai tindakan yang tidak terpuji merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Diberitakan, dua pegawai Kantor Kecamatan yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digerebek warga saat berduaan di dalam rumah. Keduanya diduga terlibat kasus perselingkuhan.
Dari informasi yang didapat dua pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan itu berinisial A dan R. Keduanya, gerebek warga di salah satu rumah yang berada di Jalan Walter Condrat Gang, Merpati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.
Keduanya diduga melakukan hubungan terlarang di rumah tersebut. Saat digerebek keduanya tengah berada di dalam sebuah kamar, kamudian R berlari ke arah kamar mandi tanpa mengenakan busana. (DEWI PATMALASARI/R)









