BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum tersangka Brigadir Anton Kurniawan, Suriansyah Halim memberikan keterangan terkait kasus penembakan warga sipil yang menewaskan Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Rabu, 27 November 2024.
Halim mengakui bahwa kliennya telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban.
"Tadi pagi saya ada ketemu Anton (tersangka) di Rutan sebab menurut Anton pemberitaan yang ada banyak ditutup-tutupi, jadi disini saya menceritakan semua versi Anton," ujar Halim pada Kamis, 19 Desember 2024
Anton sendiri mengakui telah menembak korban dan meminta agar kasus ini diungkap secara transparan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak sendirian dalam peristiwa ini dan bahwa tersangka Haryono juga terlibat.
Kronologis kejadian bermula saat Haryono menghubungi Anton untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB setelah Anton lepas dinas.
Keduanya bertemu di depan Museum dan kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik Anton sedangkan mobil Haryono dititipkan di kos Temannya
Saat hendak berangkat, Haryono mengeluarkan sabu-sabu untuk digunakan bersama Anton. Setelah menggunakan sabu-sabu, keduanya menuju arah Pulang Pisau dan Anton sempat tertidur
Sekitar pukul 06.00 WIB, Anton dan Haryono bertemu dengan mobil korban di Tangkiling. Mereka memarkirkan mobil di depan mobil korban dan mengetuk pintu.
Korban terbangun dan bertanya ada apa. Anton mengaku sebagai anggota Polda Kalteng dan ingin memeriksa surat-surat korban. Karena Anton tidak berseragam, korban menanyakan surat tugasnya.
Merasa bersalah dengan perbuatannya Anton kembali ke mobil. Korban kemudian menghampiri Anton hingga ke pinggir mobil.
Haryono memindahkan senjata api dari depan ke belakang mobil dan menyuruh Anton masuk ke dalam mobil karena tidak ingin ribut di dengar warga. Korban pun masuk ke kursi depan samping Haryono, sedangkan Anton duduk di belakang korban
Saat korban masuk, Haryono langsung menjalankan mobil ke arah Kasongan. Selama perjalanan, korban terus cekcok dengan Anton. Melihat senjata api di sebelahnya, Anton secara spontan mengambilnya dan menembak korban dua kali di kepala.
Setelah itu, Anton dan Haryono berputar di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan dengan niat membuang mayat korban. Namun, mereka urung membuang mayat di lokasi tersebut karena melihat pos satpam.
Mereka kemudian melaju ke depan dan menemukan parit. Haryono langsung membuka pintu mobil dan mayat korban terjatuh ke tanah. Ia memanggil Anton untuk membantu mengangkat korban, namun Anton tidak bisa membuka pintu mobil.
Haryono kemudian menyeret mayat korban dan menjatuhkannya ke parit. Setelah membuang mayat korban, keduanya berkeliling Kasongan untuk menenangkan diri. Mereka membersihkan jok mobil dari darah dan membuang karpet bekas darah.
Anton dan Haryono kemudian kembali ke Palangka Raya dan ke lokasi awal bertemu korban. Anton mengemudikan mobilnya, sementara Haryono mengemudikan mobil korban.
Mobil korban disembunyikan di Jalan Tingang Ujung untuk membuang paket yang diangkut dan dijual seharga 50 juta rupiah. Hasil penjualan dibagi-bagi, dan Haryono menerima transferan sebesar 11,5 juta rupiah.
Anton mengaku tidak mengetahui tentang pengembalian uang tersebut. Pada saat penemuan mayat pada 6 Desember 2024, Haryono panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember.
"Haryono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng bersama dengan Anton," pungkasnya. (PATHUR/R)









