BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam edukasi yang disampaikan oleh Tin Promkes dari RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, dijelaskan bahwa anak dengan epilepsi memerlukan perawatan khusus, termasuk konsumsi obat anti-epilepsi selama minimal dua tahun.
"Obat harus diminum tepat waktu agar efektif," kata dr. Erny saat edukasi kesehatan melalui RSPD pada Kamis, 19 Desember 2024.
Setelah dua tahun pengobatan, evaluasi melalui MRI, CT Scan, atau EEG akan dilakukan untuk menentukan kelanjutan pengobatan.
Namun, obat anti-epilepsi dapat menimbulkan efek samping, seperti mengantuk, ruam kulit, dan gangguan fungsi hati.
"Oleh karena itu, konsultasi rutin dengan dokter sangat penting, terutama jika anak sering mengalami kejang meskipun dalam pengobatan atau menunjukkan efek samping obat," ujarnya.
Beberapa kasus memerlukan perhatian khusus di Unit Gawat Darurat, misalnya jika anak mengalami kejang lebih dari lima menit.
"Kejang berulang tanpa pulih di antaranya, atau tidak responsif selama lebih dari 10 menit," jelasnya. (DODI/j)









