SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua I Bidang Organisasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Gahara, menilai kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagai langkah yang kurang tepat, terutama dalam kondisi perekonomian yang masih dalam pemulihan pasca-pandemi.

Menurut Gahara, kenaikan PPN di tengah ketidakstabilan ekonomi masyarakat saat ini sangat memberatkan, karena sektor usaha yang mulai bangkit setelah pandemi Covid-19 kini kembali dihadapkan pada tantangan baru.

"Sebenarnya, kenaikan PPN ini tidak tepat. Ekonomi saat ini sangat tidak memungkinkan untuk menambah beban pajak. Apalagi, ekonomi masyarakat belum sepenuhnya membaik dan masih dalam proses pemulihan. Usaha mulai merangkak naik, tetapi sekarang dibebankan dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen untuk tahun ini," ujar Gahara.

Gahara menilai kebijakan tersebut akan berdampak langsung baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Sebagai respon terhadap kebijakan tersebut, Kadin Kotim berencana mengadakan rapat kerja untuk membahas langkah-langkah strategis dalam merespon kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan PPN.

"Ini pasti akan berdampak kepada pelaku usaha dan juga masyarakat. Sementara ini, Kadin Kotim belum ada rapat kerja terkait hal tersebut, namun kami kemungkinan akan segera mengadakan rapat kerja untuk merespon kebijakan pemerintah pusat," tambahnya.

Gahara berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali dampak yang ditimbulkan terhadap pelaku usaha dan daya beli masyarakat. (DEWI PATMALASARI/j)