PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah meringkus tersangka pencurian kotak amal di Makam Sultan Kubah Kecil Kesultanan Kutawaringin Pangkalan Bun, RT 16 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar. 

Pelaku dengan inisial RB (21 tahun) beraksi pada Senin, 4 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Kapolres Kobar, AKBP Yusfandi Usman menyampaikan, tersangka pencurian kotak amat ini memanjat pagar pembatas untuk masuk ke dalam rumah makam. 

"Tersangka masuk ke rumah/pondok dengan merusak angin-angin yang terbuat dari kayu bulat, setelah berhasil membuka, kemudian tersangka masuk dan membuka kotak amal dengan menggunakan gunting yang ada didekat air minum," ujarnya saat konferensi pers, Jumat, 20 Desember 2024. 

AKBP Yusfandi Usman mengatakan, setelah berhasil membobol kotak amal, awalnya tersangka melarikan diri lewat pintu. Namun, pintu terkunci, dan pada akhirnya RB keluar melalui angin-anginan yang telah dirusak sebelumnya. 

"Atas kejadian tersebut, Makam Sultan Kubah Kecil Kesultanan Kutawaringin mengalami kerugian materil sebesar Rp400.000," katanya.

--page

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu gunting ganggang warna hitam, pecahan kaca pintu, kaos warna hitam merk Exist Men dan kotak amal bertulisan 'Kotak Amal Zariah Makam Zurial Kesultanan' 

"Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," tandasnya. (NURITA/Y)