SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menanggapi rencana kebijakan pemerintah pusat untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Ia menyatakan kebijakan tersebut, jika diberlakukan, akan berdampak langsung pada kenaikan harga barang dan jasa, yang perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

"Kalau pajak naik, otomatis barang dan jasa juga ikut naik. Namun, informasi dari pusat saat ini masih dalam tahap pertimbangan. Kita perlu menunggu keputusan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut," kata Rimbun, Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Rimbun, jika kebijakan ini diberlakukan, DPRD bersama pemerintah daerah akan bekerja sama untuk mensosialisasikan dampaknya kepada masyarakat. Hal ini penting agar masyarakat dapat memahami risiko kenaikan pajak dan menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi yang mungkin terjadi.

"Tentunya kita juga harus siap menghadapi segala konsekuensinya, termasuk dampak kenaikan harga barang dan jasa," ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah harus memantau dan memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat kecil, terutama di Kotim, yang masih menghadapi tantangan ekonomi.

"Kita harap kebijakan ini diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat di daerah, agar tidak menimbulkan beban yang berlebihan," imbuhnya.

Sementara itu, Rimbun juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan ini bisa diterapkan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. (DEWI PATMALASARI/H)