BORNEONEWS, Palangka Raya - Analis Kebijakan Ahli Pertama Direktorat Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Alfian Ahmad Akbar mengingatkan retribusi jasa dalam Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Retribusi Daerah di Aula Eka Hapakat, Jumat, 20 Desember 2024.
Alfian menyampaikan Retribusi Jasa Umum meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar dan pengendalian lalu lintas.
Sedangkan, Retribusi Perizinan Tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung, penggunaan tenaga kerja asing serta pengelolaan pertambangan rakyat.
“Adapun Retribusi Jasa Usaha meliputi penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya,” ungkapnya.
Selain itu ada penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan yang masuk dalam sektor ini.
Ditambah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan jasa kepelabuhanan.
Selanjutnya pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah.
Sisanya pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (HERMAWAN DP/j)









