BORNEONEWS, Palangka Raya – Ditjen Bina Keuangan Daerah mengklaim rasionalisasi retribusi daerah dilaksanakan demi efisiensi pelayanan publik di daerah.
Selain itu menjadi langkah mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah.
“Berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU HKPD 2022, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu,” ungkap Analis Pajak dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Wilayah III Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Basuki Rachmat, Jumat, 20 Desember 2024.
Ia mengungkapkan jasa atau pemberian izin tertentu mencakup yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.
Sedangkan, Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
Menurutnya, Faktor Pendukung Optimalisasi PAD yakni Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat, SDM, Sarana dan Prasarana, Kolaborasi dan Koordinasi dan Komitmen dan Konsistensi. (HERMAWAN DP/j)









