PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan bakal adanya perubahan sistem dalam pemungutan pajak di Tahun 2025.

“Tahun 2025 akan ada perubahan cara pemungutan pajak daerah,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo dalam Rapat Optimalisasi dan Sosialisasi Pajak Daerah di Aula Jayang Tingang, Jumat, 20 Desember 2024.

Anang Dirjo menyampaikan pentingnya optimalisasi potensi sumber dana untuk mendukung pembangunan daerah.

"Untuk itu, mari kita bersama-sama memungut potensi-potensi sumber dana untuk pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah," ajaknya.

Selain itu, perusahaan yang memiliki kendaraan operasional di Kalteng diminta untuk segera mengalihkan plat kendaraan menjadi plat KH serta membayar pajak di wilayah Kalteng.

“Kendaraan yang operasionalnya lebih dari satu tahun agar mengalihkan plat kendaraan menjadi plat KH,” ungkapnya. (HERMAWAN DP/j)