BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 98,1 FM Kapuas, yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosantik) Kabupaten Kapuas, telah resmi memperoleh Izin Penyelenggara Penyiaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sebagai bentuk rasa syukur, RSPD Kapuas menggelar acara syukuran sederhana sekaligus silaturahmi bersama para penggemar atau Fans RSPD Kapuas.
Kegiatan ini berlangsung di Studio RSPD Kapuas, Jalan D.I. Panjaitan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfosantik Kapuas, Ansyari, Kepala Bidang IKP Diskominfosantik Kapuas, Iwan Pahruji, staf, penyiar, dan para Fans RSPD Kapuas.
Rangkaian acara dimulai dengan sambutan dari Direktur RSPD Kapuas yang juga Kepala Dinas Kominfosantik, Hartoni U. Sawang.
Hartoni menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin penyiaran RSPD Kapuas. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para pendengar setia yang telah mendukung keberlangsungan RSPD.
"Silaturahmi seperti ini harus terus dilakukan agar pola siaran RSPD tetap berjalan baik. Di era digital ini, inovasi dan konvergensi media digital sangat penting. Kami juga berharap dapat lebih proaktif dalam kegiatan bersama para fans," ujar Hartoni.
Selain itu, Hartoni menyerahkan bingkisan kepada Ibu Sustiyah, seorang penyiar RSPD Kapuas yang telah memasuki masa purna tugas setelah 34 tahun berdedikasi.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Fans RSPD Kapuas, Zundy, turut menyampaikan pesan dan kesan.
Masukan dari para penggemar diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk membuat RSPD Kapuas semakin berkembang dan menarik pendengar dari berbagai kalangan. (DODI/j)









