SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Perbedaan pandangan keabsahan pelantikan Ahyar Umar sebagai Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mencuat setelah 4 bulan pengucapan sumpah janji.

Ahyar yang tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kotim, namanya tetap tercantum dalam SK Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029.

Meski sosoknya tak hadir karena sudah ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, namun fotonya pun terpajang dan namanya disebutkan dalam pelantikan pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Saat itu, posisi Sekretaris DPRD (Sekwan) masih dijabat oleh Muhammad Yusuf. Ia menegaskan, pelantikan Ahyar tetap sah meskipun yang bersangkutan tidak hadir secara fisik.

"Pelantikan tetap sah mengikuti SK Gubernur, meskipun tidak hadir. Kita tunggu proses hukumnya dan bagaimana nanti kita lihat, tergantung dari partai. Tapi untuk saat ini pelantikannya tetap sah," ujar Muhammad Yusuf setelah pelantikan Anggota DPRD Kotim pada Rabu, 14 Agustus 2024.

--page

Setelah empat bulan pelantikan, status Ahyar kembali dipertanyakan. Plt Sekwan DPRD Kotim Rihel yang menggantikan Muhammad Yusuf Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2024 menilai pelantikan Ahyar tidak sah karena kehadiran fisik merupakan syarat mutlak.

"Menurut aturan, seseorang yang terpilih harus dilantik dan dikukuhkan secara langsung agar menjadi anggota DPRD definitif. Karena Ahyar tidak hadir, maka secara otomatis dia belum menjadi anggota dewan yang sah," ujar Rihel, Jumat, 20 Desember 2024.

Rihel menjelaskan, meskipun nama Ahyar tercantum dalam SK Gubernur, pelantikan harus dilakukan dengan kehadiran fisik di kantor DPRD Kotim. Bahkan pihaknya telah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengusulkan pelantikan susulan melalui Zoom Meeting. Namun upaya tersebut tidak diizinkan merujuk pada regulasi. 

"Pelantikan melalui Zoom Meeting sempat dipertimbangkan, tetapi aturannya tetap mengharuskan kehadiran fisik," tambahnya.

Terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Rihel menegaskan bahwa pelantikan Ahyar harus dilakukan terlebih dahulu lalu diterbitkan pemberhentian. Sehingga meskipun nantinya ada hukum tetap (inkrah), penggantian Ahyar melalui mekanisme PAW tidak dapat dilaksanakan sebelum dilantik. 

"Kecuali Ahyar mengundurkan diri atau kemungkinan ada kebijakan dari partai politik," pungkasnya. 

Adapun, Ahyar Umar merupakan anggota DPRD terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil Mentawa Baru Ketapang. Sebelum pelantikan, ia ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah atas dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun 2021-2023.

Pada 18 Desember 2024, Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahyar. (DEWI PATMALASARI/Y)