BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang mahasiswi di Palangka Raya, BU (20), melaporkan kasus ujaran kebencian yang dialaminya di media sosial TikTok. Pelaku, M (23) asal Kabupaten Murung Raya, diduga menghina BU karena cemburu melihat pacarnya bersama korban di sebuah kafe.
Insiden ini ditangani oleh Ipda Shamsuddin, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng. Ipda Shamsuddin, yang akrab disapa Cak Sam, langsung menghubungi M melalui video call WhatsApp untuk klarifikasi dan pembinaan. Ia juga memfasilitasi mediasi antara M dan BU.
"Hasilnya, M mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada BU melalui video klarifikasi di akun TikTok pribadinya," katanya, Minggu, 22 Desember 2024.
Cak Sam menekankan dampak buruk ujaran kebencian, baik secara online maupun offline, dan mengajak masyarakat, khususnya pelajar, untuk bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
Ia mengimbau agar masyarakat menghentikan praktik ujaran kebencian untuk mencegah dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain.
"Kami dari Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar bisa bijak dalam menggunakan media sosial," pungkasnya. (PATHUR/j)









