SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit menerima seekor anak teringgiling dari Kepala Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sudarno pada Sabtu malam, 21 Desember 2024.

Komandan BKSDA Resor Sampit, Muriansyah, menjelaskan bahwa penyerahan ini bermula dari laporan via telepon. Dalam laporannya, Sudarno menginformasikan ia telah mengamankan seekor anak teringgiling dengan berat sekitar 2 kilogram dari warga Desa Batuah.

Sudarno mengambil tindakan tersebut karena mengetahui bahwa teringgiling merupakan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. Ia khawatir jika satwa tersebut dijual oleh warga.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Sudarno yang memahami pentingnya melindungi satwa liar seperti teringgiling," ujar Muriansyah.

Sudarno membawa teringgiling dari Desa Batuah menggunakan motor menuju Kota Sampit. Teringgiling tersebut dimasukkan ke dalam kandang yang diikat di bagian belakang motor.

Dalam perjalanannya, sempat terjadi insiden ketika teringgiling berusaha keluar dengan merusak kandang. Namun, Sudarno berhasil mengamankan satwa tersebut hingga tiba di Sampit.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Batuah atas usaha kerasnya mengantarkan teringgiling ini ke Sampit," kata Muriansyah.

Teringgiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini juga terdaftar dalam Appendix I CITES, yang berarti tidak boleh diperjualbelikan secara internasional.

BKSDA Resor Sampit mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan satwa liar yang dilindungi. "Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi satwa liar demi menjaga keseimbangan ekosistem," tutup Muriansyah. (DEWI PATMALASARI/j)