BORNEONEWS, Sampit – Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kotawaringin Timur (Kotim) Rihel memastikan Ahyar Umar, yang terpilih sebagai anggota DPRD hasil Pemilu 2024, tidak mendapatkan hak seperti gaji maupun fasilitas sebagai wakil rakyat. Hal ini disebabkan statusnya yang belum sah karena belum dilantik dan dikukuhkan.
"Karena belum dilantik, Ahyar tidak dapat menikmati hak seperti gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sebagai anggota DPRD," kata Rihel, Minggu, 22 Desember 2024.
Ahyar Umar, calon legislatif dari PDI Perjuangan untuk Dapil Mentawa Baru Ketapang, tersandung kasus korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023. Belum sempat dilantik, ia ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Ahyar telah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada 18 Desember 2024.
Rihel menegaskan, meskipun nama Ahyar tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/300/2024 tanggal 1 Agustus 2024 tentang peresmian pengangkatan DPRD Kotim periode 2024-2029, kehadiran fisik tetap menjadi syarat mutlak pelantikan yang sah.
"Kami sudah konsultasi dengan Kemendagri dan mempertimbangkan opsi pelantikan melalui Zoom Meeting. Namun, aturan jelas mengharuskan kehadiran fisik di Kantor DPRD Kotim," ujarnya.
Selain itu, Ahyar tidak dapat digantikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sebelum pelantikan dilakukan. "Pelantikan tetap harus dilakukan, meskipun nantinya ada putusan hukum tetap (inkrah). Pengecualian hanya berlaku jika Ahyar mengundurkan diri atau ada kebijakan dari partainya," terangnya.
Rihel memastikan kekosongan kursi DPRD ini tidak memengaruhi jalannya administrasi pemerintahan. Namun, kerugian justru dirasakan oleh partai yang diwakili Ahyar.
"Kekosongan ini lebih merugikan partai karena perwakilan suara mereka tidak ada di DPRD hingga status Ahyar jelas," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









