BORNEONEWS, Kobar - DPRD Kotawaringin Barat menunggu penjelasan Pemkab Kobar terkait dugaan adanya penambahan jumlah pejabat struktural, dalam usulan pembentukan susunan perangkat daerah yang diajukan ke legislatif. Pihak Dewan menganggap penambahan jumlah pejabat struktural tidak sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
"Belum. Kami belum terima penjelasan dari pihak eksekutif. Apakah dalam Ranperda yang diusulkan itu benar nantinya ada penambahan pejabat struktural atau tidak. Dilihat dari draft Ranperda yang diajukan kemarin, kok sepertinya malah ada penambahan jumlah pejabat struktural. Mudah-mudahan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, Jumat (16/9/2016), pihak eksekutif bisa memberi penjelasan," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Kamis (15/9/2016).
Triyanto mengatakan, belum ada penjelasan dari pihak eksekutif yang cukup komprehensif terkait jumlah pejabat struktur yang akan dihasilkan dari pembentukan susunan perangkat daerah yang diusulkan. Sementara, berdasarkan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diajukan pihak eksekutif, jumlah jabatan struktural dalam susunan perangkat daerah yang diusulkan diperkirakan bakal mengalami penambahan.
Sedangkan, lanjut Triyanto, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan, demi memaksimalkan belanja langsungnya, tiap daerah diminta untuk melakukan efisiensi belanja tak langsungnya. Dapat diartikan, pemerintah daerah diharapkan melakukan efektivitas pejabat struktural di pemerintahannya. Efektivitas tersebut salah satunya berupa pengurangan jabatan struktural di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Terkait pengangkatan pejabat atau pengisian jabatan hasil pembentukan perangkat daerah nanti. Dirinya berharap pihak eksekutif segara melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri. Sebab, menurut Triyanto, meskipun dianggap sudah tidak memiliki wewenang ganti pasang pejabat, Bupati Kobar Bambang Purwanto masih dapat melakukan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Kobar, dengan surat izin dari Mendagri. (RADEN ARIYO/N).








