BORNEONEWS, Sampit – Fenomena penjarahan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak hanya dikeluhkan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) namun juga koperasi perkebunan sawit.
Ketua Koperasi Harapan Abadi, Murnelis, menyampaikan keresahannya terkait maraknya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang merugikan koperasi di Kecamatan Cempaga Hulu. Fenomena ini disebutnya bukan sekadar penjarahan biasa, tetapi telah mengganggu keberlangsungan usaha koperasi.
“Kondisinya saat ini masih sama seperti dulu, tentunya pencurian TBS sangat merugikan. Kami tidak bisa memperhitungkannya tetapi kalau dibiarkan, nilai SHK (Sisa Hasil Kebun) kami turun. Hal ini sangat merugikan anggota koperasi dan kelompok tani,” kata Murnelis, Senin, 23 Desember 2024.
Koperasi Harapan Abadi yang menaungi delapan kelompok tani dengan total lahan sekitar 5.000 hektare telah bermitra dengan perusahaan kelapa sawit sejak tahun 2004. Namun, pada tahun 2022 kasus pencurian sawit mulai merebak dan semakin meresahkan para anggota koperasi.
“Kami bermitra sejak 2004, tetapi pencurian mulai muncul pada 2022. Sudah dua tahun berjalan. Harapan kami jangan sampai hal seperti ini terus terjadi,” tambah Murnelis.
Situasi ini bahkan sempat disuarakan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim dengan 28 koperasi mitra perusahaan kelapa sawit pada Maret 2024 lalu. Audiensi tersebut melibatkan koperasi dari berbagai wilayah, termasuk Kecamatan Cempaga, Cempaga Hulu, Antang Kalang, Telaga Antang, dan Tualan Hulu.
Pada audiensi tersebut, dirinya menyuarakan bahwa saat ini koperasi menghadapi tantangan yang serius. Munculnya oknum masyarakat yang mengganggu stabilitas koperasi menyebabkan kerugian besar.
“Kalau cuma mencuri beberapa itu mungkin bisa dimaklumi, tapi ini penjarahan dalam jumlah besar. Kami yakin ini bukan dilakukan oleh warga asli daerah kita,” ujarnya.
Murnelis berharap agar pihak terkait, termasuk pemerintah dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah tegas untuk mengatasi kasus pencurian sawit.
“Kami hanya ingin usaha koperasi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat untuk seluruh anggotanya,” pungkasnya.
Di lain pihak, Mantan Menteri Pertanian RI periode 2000–2004 Prof. Bungaran Saragih menekankan, keberlanjutan agribisnis kelapa sawit membutuhkan sinergi dari semua pemangku kepentingan. Produktivitas perkebunan sawit yang memiliki siklus hingga 25 tahun memerlukan dukungan penuh dan keberpihakan.
“Konflik sosial dan lingkungan di sektor sawit harus diantisipasi dengan solusi terbaik. Penegakan hukum sesuai Undang-undang menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan usaha,” ujar Prof. Bungaran.
Senada dengan itu, pakar hukum kehutanan Sadino menyebut lemahnya penegakan hukum sebagai salah satu akar permasalahan. Konflik perkebunan kelapa sawit yang terjadi sering kali dipicu oleh konspirasi mafia yang hanya mencari keuntungan pribadi.
la mengingatkan tanah perkebunan sawit adalah milik negara yang dikelola berdasarkan izin pemerintah sesuai undang-undang. Sehingga tindakan pendudukan lahan oleh massa yang terorganisir harus direspons dengan langkah hukum yang tegas.
“Penegakan hukum yang konsisten sangat penting agar dunia usaha tidak terus dibingungkan oleh tuntutan yang tidak sesuai peraturan," tandas Sadino. (DEWI/J)









