BORNEONEWS, Kobar - Usai sudah pelarian tiga pelaku spesialis pembobolan rumah di Kotawaringin Barat, setelah diringkus dan dihadiahi timah panas oleh jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di lokasi berbeda. Kaki ketiganya ditembak polisi, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. 

Keberhasilan polisi mengungkap kasus pembobolan rumah di sejumlah kota besar itu berawal dari penangkapan, Yudi Syah (46). Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa perhiasan dan uang tunai sebesar Rp12 juta.

"Barang bukti disimpan di kontrakan tersangka yang berada di daerah Puri Kembangan, Jakarta Barat," ujar Kapolres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Kobar, di Pangkalan Bun, Kamis (15/9/2016).

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap dua tersangka lain. Andi Mulyadi (37) dan Sunoko (41), keduanya merupakan warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan perhiasan dari tangan tersangka Andi Mulyadi. Sementara dari tangan tersangka Sunoko, polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25 juta.

Lanjut Kapolres, usai diamankan dan dilakukan penyelidikan, ketiga pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah lokasi berbeda. "Selain di Pangkalan Bun, informasinya tersangka juga beraksi di Palangka Raya," sebut Heska.

Di Pangkalan Bun, ketiga tersangka itu beraksi di salah satu rumah yang ada di Jalan Bambu Kuning Utama, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan. Dari rumah korban, tersangka menggasak uang tunai, perhiasan dan sejumlah barang berharga lainya.

Tersangka, kata Kapolres, merupakan spesialis pencuri rumah kosong. Mereka membobol rumah dengan cara mencungkil pintu pakai linggis, kemudian masuk dan mengambil barang korban. Sebagian aksinya dilakungan siang hari.

Dari pengakuan tersangka, mereka datang ke Pangkalan Bun diajak dan dibiayai oleh salah satu rekannya. Saat ini, orang yang mengundang mereka sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk sementara pelaku diamankan di Mapolres Kobar. Karena TKP-nya ada di wilkum Polres lain, ketiganya akan diserahkan ke Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut," tandas Kapolres.

Total barang bukti dari ketiga tersangka, uang tunai Rp87 juta, perhiasan dan sejumlah jam tangan mewah. Atas perbuatanya tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.(FAHRUDDIN FITRIYA/N).