PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kuasa hukum tersangka Haryono dalam kasus pembunuhan sopir ekspedisi Budiman Arisandi, Roy Sidabutar, mendesak Polda Kalimantan Tengah untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Sidabutar menyoroti penjualan mobil korban yang sebelumnya diungkap kuasa hukum tersangka Anton Kurniawan. Mobil tersebut dijual kepada oknum anggota TNI dengan harga Rp50 juta, yang menurut Sidabutar, tergolong tidak wajar dan mencurigakan mengingat kondisi dan kelengkapan surat kendaraan yang tidak lengkap.

Ia mempertanyakan bagaimana oknum anggota TNI tersebut bisa tidak mengetahui asal-usul mobil tersebut.

"Harga Rp50 juta untuk mobil itu tidak wajar, seharusnya bisa menduga dan tentunya surat kendaraan tidak lengkap. Kami berharap Polda Kalteng lebih dalam lagi menggali perkara ini," ujar Sidabutar, Senin, 23 Desember 2024.

Selain oknum anggota TNI, Sidabutar juga meminta Polda Kalteng untuk menyelidiki peran beberapa pihak lain, di antaranya JU, istri Anton Kurniawan yang diduga mengirim uang ke rekening Haryono.

AD, yang membantu menjual mobil korban dan PR, yang membantu memindahkan barang ekspedisi dari mobil korban.

"Sesuai hukum, pihak terlibat ini juga bisa ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut, Sidabutar mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan respons positif dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK telah melakukan komunikasi daring untuk menggali keterangan lebih lanjut dan berencana untuk turun ke lapangan minggu depan.

"Kasus ini menjadi atensi LPSK. Mungkin Minggu depan LPSK akan turun," pungkas Sidabutar. (PATHUR/j)

Keterangan Foto : Kuasa Hukum Haryono, Roy Sidabutar (Foto : PATHUR)