PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa tanah seluas 4.500 m2 di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya, yang melibatkan Bludy JT sebagai penggugat dan l. Husaini, Sariah, Karsiah, PT. GHINA, Mahlan, dan Yoppy Permana sebagai tergugat, serta Lurah Panarung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya sebagai turut tergugat, telah mencapai titik akhir.

Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, menetapkan Bludy JT sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Putusan Perkara Perdata No.85/PDT/2024/PT.PLK tanggal 17 Desember 2024 yang menguatkan putusan No.19/Pdt.G/2024/PN.PLK telah resmi berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata menjelaskan bahwa PT Palangka Raya dalam pertimbangannya yang diketuai Sundari, dan anggota Anry Widyo Laksono dan Sari Sudarmi, menyatakan bahwa para tergugat menggunakan SK Walikotamadya Tingkat II Palangka Raya tahun 1983 sebagai dasar klaim kepemilikan, sementara penggugat mendalilkan kepemilikan sah berdasarkan SK Walikotamadya Tingkat II Palangka Raya tahun 1979.

PT Palangka Raya menyatakan bahwa perolehan tanah oleh Bludy JT berasal dari serangkaian proses alih hak yang sah, dimulai dari Ilmi, Rauf, dan Djahrol, kemudian dialihkan ke Charles Dioh, lalu ke Viddy, dan terakhir dialihkan menjadi hak milik Bludy JT.

Dasar klaim penggugat, yaitu SK Walikotamadya Tingkat II Palangka Raya tahun 1979, telah diperiksa oleh saksi-saksi dan melalui pemeriksaan setempat. 

PT Palangka Raya menyatakan bahwa dasar hak para tergugat tidak sesuai dengan letak lokasi yang mereka duduki, dan asal usul tanah tersebut tertera dalam SK 1979 dengan luas rata-rata 2.000 m2.

Luas tanah penggugat awalnya 6.000 m2, namun berkurang menjadi 4.500 m2 karena digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan. Tanah penggugat terbagi menjadi 3 kapling dengan ukuran 30 meter x 50 meter.

Amar putusan PT Palangka Raya antara lain:

- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 16 Oktober 2024, Nomor 19/Pdt.G/2024/PN.PLK.

- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,-.

- Menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

- Menyatakan bahwa surat-surat kepemilikan tanah yang diajukan oleh penggugat, yaitu SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya tanggal 17 April 1979 Nomor SDA.05/D.I/IV.7-1979, adalah sah dan berkekuatan hukum.

- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat peralihan hak atas tanah secara derivatif dari istri almarhum Charles Dioh, Nelliane Dioh, kepada Viddy D berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 31 Desember 2018.

- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat peralihan hak atas tanah dari Viddy D kepada Bludy Jevist Titirlolobby (penggugat) berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tanggal 01 Juli 2022.

- Menyatakan bahwa kutipan Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor KA./D.I.7/VIII-1983 tanggal 22 Agustus 1983 yang dijadikan dasar penguasaan tanah oleh tergugat III (H. Husaini) dan tergugat IV (Sariah) dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

- Menghukum para tergugat untuk mengosongkan tanah tersebut atau mengembalikan keadaan tanah penggugat seperti semula.

- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

- Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini.

Pua Hardinata menegaskan bahwa dengan putusan di dua tingkat peradilan, secara faktual Bludy JT adalah pemilik tanah yang sah, dan para tergugat harus menghormati lembaga peradilan yang telah memenangkan kasus perdata tersebut.

"Dengan putusan ini, Bludy JT resmi menjadi pemilik sah tanah di Jalan Adonis Samad, Palangka Raya. Kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan masalah ini secara damai," tutup Pua Hardinata. (PATHUR/j)