PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). 

Pihaknya melakukan pengecekan kepada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjelang perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa Alat UTTP pada SPBU tersebut beroperasi dengan akurat dan sesuai standar, sehingga hak-hak konsumen dapat terjaga dan terlindungi.

Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Alfan Khusnaini melalui Kepala Bidang Perdagangan, Muhamad Suhendra menyampaikan, pelaksanaan ini bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan dan kualitas layanan kepada masyarakat. 

“Pengawasan ini dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen,” ungkap Suhendra, Senin, 23 Desember 2024.

Ia menyampaikan, pihaknya telah melakukan sampling ke dalam 3 SPBU, yaitu SPBU Al-Hartani 2 (Simpang Runtu), SPBU PT. Simon (dekat Bundaran Tudung Saji) Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan dan SPBU Firdaus Desa Sei Tendang Kecamatan Kumai.

Kemudian, Suhendra menjelaskan, bahwa pengawasan ini penting dilakukan untuk menjaga keakuratan Alat UTTP pada SPBU, sebagai bagian dari dukungan terhadap kelancaran aktivitas masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

“Diharapkan, dengan pengawasan ini, masyarakat dapat merasa aman dan percaya pada saat melakukan transaksi di SPBU menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya. (NURITA/J)