BORNEONEWS, Palangka Raya – Mediasi perkara penyerobotan tanah milik PT Media Palangka Pambelum kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 23 Desember 2024. Namun, dari delapan tergugat yang terlibat, hanya satu yang hadir dalam persidangan. Tujuh tergugat lainnya tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Kuasa hukum PT Media Palangka Pambelum, Pua Hardinata, SH, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran sebagian besar tergugat. Ia berharap agar semua pihak dapat hadir dalam proses mediasi selanjutnya untuk mencapai penyelesaian yang adil dan damai. Ketidakhadiran tersebut menghambat proses mediasi dan memperpanjang penyelesaian kasus.
Mediator, Muhammad Alfan, memberikan kesempatan kedua bagi para tergugat untuk hadir dalam mediasi lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025. Alfan menekankan pentingnya kehadiran prinsipal (pemilik hak) dari masing-masing tergugat untuk mempercepat proses penyelesaian kasus ini.
"Tergugat yang hadir mengajukan usulan ganti rugi kepada PT Media Palangka Pambelum karena tergugat tersebut memiliki sertifikat tanah di area yang disengketakan. Usulan ini menjadi poin penting yang akan dibahas dalam mediasi lanjutan," ungkap Pua Hardinata.
Pua Hardinata menjelaskan bahwa keputusan terkait pemberian ganti rugi sepenuhnya berada di tangan PT Media Palangka Pambelum. Pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut dengan seksama, namun tetap berpegang pada bukti-bukti hukum yang dimiliki. Proses evaluasi dan pertimbangan ini akan dilakukan sebelum mediasi selanjutnya.
"Jika mediasi pada 7 Januari 2025 tidak menghasilkan kesepakatan damai, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan, majelis hakim akan memeriksa bukti-bukti dan keterangan saksi untuk menentukan putusan yang adil berdasarkan hukum yang berlaku," pungkasnya. (PATHUR/j)









