SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pegawai kantor kecamatan yang bertugas di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah telibat kasus pezinahan.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan Satreskrim Polres Kotim melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut.

"Keduanya sudah kita tetapkan tersangka. Kita sudah melakukan gelar perkara," kata Iyudi Hartanto, Senin, 23 Desember 2024.

Atas perbuatannya kedua pelaku yang berinisial  AS (47) dan R (35) akan disangkakan pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.

Dua pegawai kantor kecamatan yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) digerebek warga saat berduaan di dalam rumah.

Dari informasi yang didapat dua oknum pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan itu berinisial  A dan R. Keduanya, gerebek warga di salah satu rumah yang berada di Jalan Walter Condrat Gang. Merpati, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

"Memang sudah beberala kali meraka sudah beberapa kali ke rumah itu, tapi kami tahu mereka berbuat apa. Ternyata setelah di gerebek mereka mengakui semua," kata salah seorang warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya, Senin, 16 Desember 2024. (BUDDI RAHMAT H/j)